Mulai tahun 2013, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran
subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan melalui secara manual
seperti tahun lalu tetapi juga dengan sistem digital (dapodik).
Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui
dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus
oleh guru di sekolah masing-masing. Nah.. pertanyaannya sudah validkan
data dapodik anda? apakah anda sudah membaca dan mengerti tentang
kriteria penerima subsidi tunjangan profesi guru tahun 2013?
Kalau belum valid dapodiknya, silakan segera perbaiki dan update data
anda, karena SK Tunjangan Fungsional akan terbit jika dapodiknya sudah
dianggap memenuhi syarat. Cek Sk Tunjangan Fungsional melalui
http://116.66.201.163:8000/index.php#, SK Tunjangan Fungsional sudah terbit per tanggal 22 Maret 2013.
Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima subsidi tunjangan
fungsional guru, berikut ini saya sampaikan kriterianya yang saya ambil
dari PANDUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI
GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kriteria guru penerima Subsidi Tunjangan Fungsional adalah sebagai berikut:
- Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan
mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh
penyelenggara pendidikan;
- Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap
muka per-minggu dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan
(Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah
diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV atau Guru
dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi
akademik ke S-1/D-IV.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Guru yang belum mendapat tunjangan profesi.
- Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Jadi, sebelum berharap mendapatkan tunjangan fusngional, baca dulu
kriterianya, apakah sudah memenuhi atau belum. Dan jumlah penerima STF
ditentukan oleh jumlah kuota setiap daerah, setiap daerah akan
berlomba-lomba untuk memperoleh kuota yang sudah ditetapkan, bagi daerah
yang tidak dapat memenuhi kuota atau ada sisa kuota, maka sisanya akan
diberikan kepada daerah lain. Maka, silakan penuhi persyaratan dan
update data anda melalui dapodik, nantinya dapodik akan menilai
kelayakan penerima tunjangan fungsional.
Cara Pengecekan :
Isi NUPTK, isi password dengan tanggal lahir dengan format YYYYMMDD (contoh lahir 14 April 1980, ditulis 19080414)
lalu klik tombol login, tunggu beberapa saat hingga muncul data guru dan
status SK Tunjangan Fungsional...jika berhasil dan PTK tersebut terbit
SK Tunjangan Fungsionalnya, maka akan tampil halaman seperti ini...