Penyelenggaraan Program Beasiswa S2 bagi Guru MTs, MA dan Keoala Madrasah

Alhamdulillah kali ini ada kabar gembira, Kementerian Agama memberikan kesempatan beasiswa S2 untuk guru-guru yang ada di dalam wilayah kerjanya. Sasaran program adalah:
1. Guru PNS Kementerian Agama yang mengajar pada MTs atau MA;
2. Guru PNS instansi lain yang diperbantukan atau dipekerjakan pada MTs atau MA;
3. Guru Tetap Yayasan yang mengajar pada madrasah swasta (MTsS atau MAS);
4. Guru Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri (MTsN atau MAN)
Adapun Fasilitas Beasiswa yang diberikan adalah bantuan untuk studi S-2 selama 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester, tahun akademik 2013/2014 dan 2014/2015, di perguruan tinggi yang mengikat kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ditunjuk yang meliputi:
1. Biaya Pendidikan;
2. Living Cost;
3. Bantuan Sumber Belajar, dan
4. Bantuan transport pergi dan pulang satu kali perjalanan selama studi.
Bagaiman dengan Syarat Peserta yang diperbolehkan mengikuti?

Calon peserta adalah guru madrasah (MTs atau MA) yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Umum:
a) Berpendidikan S-1/D-IV;
b) Pengampu salah satu dari mata pelajaran berikut: matematka, bahasa Inggris, sains (Fisika, Biologi, Kimia), keagamaan (akidah-akhlak, Alqur`an-Hadis, Fikih, Sejarah dan Kebudayaan Islam) atau bahasa Arab yang ijasah S-1-nya sesuai/relevan dengan tugas mengajarnya;
c) Berusia maksimal 40 tahun pada tahun 2013;
d) Memiliki IPK minimal 3,00 pada skala 4,00 pada jenjang pendidikan S-1/D-IV;
e) Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Khusus:
a) Diangkat dalam jabatan guru minimal 2 (dua) tahun (khusus PNS);
b) Mendapat persetujuan dari atasan (khusus PNS dan guru Bukan PNS yang mengajar pada MTsN atau MAN);
c) Memiliki pengalaman mengajar di satuan administrasi pangkal (satminkal) minimal 5 tahun (guru tetap yayasan dan guru Bukan PNS yang mengajar di MTsN atau MAN). Dibuktikan dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
d) Memperoleh ijin belajar dan diijinkan kembali mengajar di satminkal dari ketua yayasan penyelenggara pendidikan, dengan format terlampir (khusus Bukan PNS);
e) Program studi yang dipilih sesuai (relevan) dengan ijasah S-1 dan tugas mengajarnya;
f) Lulus seleksi;
g) Membuat pernyataan tentang kesanggupan menyelesaikan studi dalam 2 (dua) tahun di atas kertas bermeterai;
h) Selama mengikuti program, peserta tidak dibenarkan mengikuti studi S2 lain atas biaya sendiri atau beasiswa dari instansi lain;
i) Selama mengikuti program, yang bersangkutan dibebastugaskan dari mengajar atau tugas lainnya.
info lebih lanjut mengenai juknisnya bisa di baca dengan mengklik tautan berikut BACA
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | H3R | H3R
Copyright © 2016. *°ºð((¯`°»¦«[ KKG PAI LOBAR ]»¦«°´¯))ðº°* - All Rights Reserved