KUA Kecamatan Lembar Mengadakan Sosialisasi UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan


Gerung Inmas, (26/6)_ Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembar merupakan salah satu institusipemerintahan yang berada dalam satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat yang berkedudukan di Kecamatan Lembar. mempunyai tugas dan wewenang dalam Urusan Agama Islam ( Nikah/Rujuk, Zakat, Wakaf, Haji dan Ibadah Sosial ).
Sebagai lembaga yang berhubungan langsung dengan Masyarakat, KUA Kecamatan Lembar mencoba untuk mengutamakan dan memaksimalkan dalam memberikan pelayanan secara optimal, salah satunya adalah mensosialisasikan Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kepada masyarakat Dusun Dasan Belo Desa Jembatan Kembar Kecamatan Lembar.
Adapun pembahasan yang disamapaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Lembar adalah mengenai alur dan prosedur pelayanan pencatatan perkawinan pada KUA Kecamatan Lembar kepada Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang ada di Dusun Dasan Belo Desa Jembatan Kembar Kecamatan Lembar, hal ini dilakukan agar pelaksanaan tertib administrasi terutama pada kelengkapan berkas dapat di laksanakan secara baik dan Optimal.
Disamping itu melalui sosialisasi ini Kepala KUA mengharapkan agar semua peristiwa pernikahan khususnya di wilayah Kecamatan Lembar bisa tercatat pada KUA Kecamatan Lembar dan untuk segera diterbitkan Buku Nikahnya. (miq olah)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | H3R | H3R
Copyright © 2016. *°ºð((¯`°»¦«[ KKG PAI LOBAR ]»¦«°´¯))ðº°* - All Rights Reserved